Berita Politik.com, Jakarta - Sebagian demonstran, yang menggelar aksi kawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 27 Juni 2019, balik kanan dengan berlinang air mata. Ada yang terlihat mengusap mata yang dengan tangan atau lengan baju. Lainnya tampak menutupi wajah dengan syal. Semuanya muram. Tidak ada yang mau diajak bicara, apalagi diwawancara.
Para demonstran yang terpusat di Jalan Medan Merdeka Barat, dekat Patung Kuda, memutuskan bubar jalan sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka pesimistis MK bakal mengabulkan gugatan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Saat mendengarkan apa yang disampaikan hakim MK, jelas sudah permohon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ditolak. Tetapi ini baru satu episode dari perjalanan panjang. Saya mohon Ibu dan Bapak mundur teratur," ujar koordinator aksi Abdullah Hahemahua, Jakarta (27 Juni 2019).
Sekitar 4 jam kemudian, pada pukul 21.15 WIB, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan keputusannya. Yang intinya, menolak seluruh gugatan Pilpres 2019 yang diajukan paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Menolak seluruh permohonan pemohonuntuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan keputusan, Kamis, (27 Juni 2019).
Dengan keputusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) yang diajukan pihak Pemohon, yakni paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili perkara a qua," ujar Hakim Konstitusi lainnya, Aswanto.
Keputusan Mahkamah Konstitusi MK menguatkan kemenangan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019, yang sebelumnya dinyatakan unggul berdasarkan perhitungan suara KPU. Dan Joko Widodo langsung merespons keputusan MK tersebut. Ia mengajak seluruh rakyat menghormati itu dan bersama memajukan bangsa.
"Tidak ada lagi 01 atau 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," tegas Joko Widodo di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27 Juni 2019).
Meski berbeda pilihan saat pilpres, Joko Widodo menegaskan, dia dan Ma'ruf Amin akan menjadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Saya yakin, semuanya punya semangat sama untuk menjadikan Indonesia maju. Membangun Indonesia maju dan ungul, serta membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," pungkasnya.
Memuji Sikap Paslon Prabowo Subianto
Paslon Joko Widodo (Jokowi) juga memuji sikap paslon Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Menurut dia, mantan rivalnya itu memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia. Selain itu, paslon Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang sudah mengikuti proses pesta demokrasi lima tahunan, hingga keputusan Mahkamah Konstitusi MK dibacakan Kamis malam.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, sehingga kami dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya," ucap Jokowi.
Di tempat terpisah, calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan sikap. Dia meminta kepada seluruh pendukungnya untuk tidak berkecil hati dalam menerima hasil putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Saya minta seluruh pendukung tidak berkecil hati," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dia juga mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang dan selalu berjuang tanpa kekerasan.
"Kita harus tetap tenang. Dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai dan antikekerasan," ucap Prabowo.
Dia menambahkan, meski ditolak MK, pihaknya masih akan mengupayakan langkah hukum lainnya.
"Setelah ini kami akan berkonsentrasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran, apakah masih ada upaya hukum dan langkah konstitusional lainnya," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan, dirinya dan Sandiaga juga akan mengundang seluruh partai anggota Koalisi Adil-Makmur untuk menentukan langkah ke depan.
"Dan tentu kami akan mengundang relawan yang sudah sangat keras berjuang," ujar Prabowo.
Akhir kata, mantan Panglima Kostrad ini meminta para pendukungnya menghormati putusan MK.
"Saya minta pendukung Prabowo-Sandi tidak boleh kecil hati, tetap tegar, tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia dalam kerangka antikekerasan dan setia pada konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945," kata Prabowo.
Secara terpisah, koordinator Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto (BW) mengaku kecewa dengan putusan MK. Dia menilai majelis konstitusi tidak melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial dalam membuktikan dalil permohonan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM yang diajukannya.
Adanya Politik Uang
Sebab, bila hal itu dilakukan, BW mengaku percaya apa yang disengketakan dapat terbukti.
"Ada problem paradigmatik lain sebenarnya. Misalnya, kami mendalilkan di dalam salah satu TSM ada money politics, tapi mahkamah tidak melakukan judicial activism secara paripurna, yang sebenarnya itu bisa dilakukan," ujar BW di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
BW mengakui, jika dalil permohonan diajukan tidak merumuskan dugaan kecurangan TSM dengan detail. Seperti dugaan politik uang, menurut mantan wakil ketua KPK itu, sebenarnya hal itu bisa diungkap mahkamah jika para hakim mau melakukan judicial activism.
"Maka indikasi vote buying yang kami kemukakan itu tidak dianalisis secara jauh. Kalau judicial activism dipakai secara paripurna, maka tidak perlu harus ada definisi disebut money politics untuk menjustifikasi vote buying," singgung BW.
Hanya, diakui BW, judicial activism memang menjadi kewenangan majelis untuk menentukan.
0 Komentar