Berita Politik.com, Jakarta - Anggota tim hukum Prabowo Subuianto dan Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah pesimistis dugaan kecurangan dapat dibuktikan dalam waktu singkat. Ia menilai akan sulit membuktikan kecurangan selisih 16,9 juta suara di Pilpres 2019.
Pasalnya, hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres dalam waktu singkat. Namun Tim Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pun mengeluh hanya memiliki satu hari untuk mengumpulkan C1 dari seluruh TPS di Indonesa sebagai barang bukti. Menurut dia, mustahil dalam waktu satu hari menghadirkan jutaan barang bukti tersebut. AGEN POKER
"Dengan kecurangan sebesar-besarnya jangan bikin selisih suara hanya 16,9 juta, bikinlah sampai 25 juta selisihnya hasil suara toh, dengan hukum acara sekarang kepada pemohon yang hanya dilasih waktu 1 hari sudah pasti tidak bisa dibuktikan," kata Teuku Nasrullah saat diskusi di Media Center Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Jalan Sriwijaya l, Jakarata, Selasa 25 Juni 2019. BANDAR POKER
Dia kemudian menganalogikan cerita seseorang bertemu dengan jin dalam botol yang bisa mengabulkan apapun keinginan seorang tersebut. Namun, lanjut dia, raja jin itu tidak bisa memenuhi permintaan untuk membuktikan adanya kecurangan dari hasil suara 16,9 juta Pilpres 2019 dengan hanya diberi waktu satu hari itu.
"Raja Jin tolong bangunkan jalan tol dan jembatan yang menghubungkan antara Indonesia Cina Korea Utara dan beberapa negara lainnya yang bisa saya tempuh dengan jalan kaki hanya satu jam, kemudian raja jin bilang ya jangan yang berat-berat kaya begitu," kata Nasrullah. AGEN CEME
"Tolong bantu saya untuk bisa membuktikan hitung-hitungan suara di Mahkamah Konstitusi yang bisa selesai dengan 1 hari dalam 1 hari persidangan. Terus Raja Jin bilang mending masuk kembali ke botol atau yang ke pertama tadi deh lebih baik saya menyelesaikan jembatan itu dari pada saya menyelesaikan hitung-hitungan hanya satu hari," lanjut dia.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan KPU, dakam jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan dalam jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123.
Mahkamah Konstitusi (MK) Majukan Pembacaan Keputusan
Sidang keputusan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sedianya digelar Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat 28 Juni. Namun, dengan berdasarkan hasil rapat pemusyawaratan hakim (RPH), pembacaan putusan akan dimajukan menjadi Kamis 27 Juni. BANDAR CEME
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa jadwal pembacaan putusan ini dipercepat.
"Intinya, karena Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan dan untuk bersidang dengan agenda pengucapan putusan," ujar Fajar di Jakarta, Senin (24/6/2019). AGEN DOMINO
Sebelumnya, laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan jadwal sidang pembacaa keputusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis 27 Juni pukul 12.30 WIB.
"Ya, dengan berdasarkan keputusan-keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar saat dihubungi Liputan6.com. BANDAR DOMINO
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak-pihak agar menghadiri sidang keputusan pada 27 Juni.
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak-Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.
0 Komentar