Polri Menahan Eks Dirut PLN Nur Pamudji (NP), Tersangka Dugaan Korupsi

Polri Menahan Eks Dirut PLN Nur Pamudji (NP), Tersangka Dugaan Korupsi

Berita Politik.com, Jakarta - Setelah berjalan empat tahun, penyidik Tindak Pidana Korupsi Bereskrim Polri menahan eks Dirut PLN Nur Pamudji (NP), tersangka dugaan korupsi pembelian high speed diesel. Eks Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu kini tidak lagi bebas.

"Sudah ditahan sejak Rabu (26 Juni 2019)," kata Direktur Tipikor Bareskrim Kombes Djoko Purwanto, Jumat (28 Juni 2019).

Dalam penahanan dilakukan penyidik karena berkas penyidikan sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. AGEN POKER 

"Hampir rampung dan segera dilimpahkan tahap 2," kata Djoko.

Terkait lamanya penyidikan, Djoko mengatakan bahwa hal itu karena prosedur penyidikan yang ada di Bareskrim. Penyidik harus bertahap dan berjenjang menyidik sesuai perundangan yang berlaku.

"Kita tidak ingin hanya dua alat bukti, kalau tiga kenapa tidak. Agar lebih hati-hati," ujar Djoko.

NP dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. BANDAR POKER 

Menurutnya Djoko, berkas-berkas perkara NP telah P-21 atau lengkap sejak 14 Desember 2018 lalu.

"Terhadap berka-berkas perkara dengan tersangka NP Telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-104/F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018," katanya.

Terhalang Dalam Pasokan BBM

Terhalang Dalam Pasokan BBM

Kasus ini bermula saat tersangka NP selaku Direksi PLN mengadakan pertemuan dengan Honggo Wendratmo (HW) yang merupakan Presdir PT TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PLN atas BBM jenis HSD dari TPPI. AGEN CEME 

Proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PLN atas perintah NP supaya memenangkan TPPI untuk menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PL TGU Belawan dalam pengadaan PT PLN tahun 2010, kata Djoko.

Dengan kontrak antara kedua korporasi tersebut ditandatangani untuk pengadaan dalam kurun waktu 4 tahun, yaitu 10 Desember 2010 hingga 10 Desember 2014.

Di tengah jalan, PT TPPI tidak mampu memasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sebagaimana yang tertuang di kontrak lelang. BANDAR CEME 

"Sehingga, atas kegagalan pasokan di PT PLN harus membeli BBM dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT PLN mengalami kerugian," pungkas Djoko.

Uang Dengan Miliaran Rupiah

Uang Dengan Miliaran Rupiah

Menurut Djoko, kasus korupsi yang menjerat NP telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 188 miliar. Dan adapun barang bukti uang ratusan miliar tersebut dipamerkan penyidik dalam konferensi pers. AGEN DOMINO 

Ditahannya NP menyusul koleganya sesama bos PLN yaitu Sofyan Basir, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 pada 23 April 2019.

"KPK juga akan meningkatkan penyidikan SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN diduga membantu Eni Saragih selaku anggota DPR RI, menerima hadiah dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak dalam pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2019). BANDAR DOMINO 

Selain Sofyan, dalam perkara proyek PLTU MT Riau-1 yang menelan biaya USD900 juta ini, KPK juga menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Posting Komentar

0 Komentar