Ketegasan Hakim MK Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Ketegasan Hakim MK Saat Sidang Sengketa Pilpres 2019

Berita Politik.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah selesai menggelar sidang sengketa Pilpres 2019. Saat ini, para hakim sedang mengambil keputusan atas sangketa Pilpres 2019.

Sebelum mengambil keputusan, sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pun digelar berkali-kali, mulai dari mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon kubu Prabowo-Sandi, pihak termohon kubu Jokowi-Ma'ruf Amin, dan pihak terkait KPU.


Selama sidang berjalan, hakim MK kerap kali mengeluarkan pernyataan-pernyataan dan pertanyaan-pertanyaan di luar dugaan. Tak hanya itu, hakim MK juga dinilai tegas saat sidang berlangsung.

Contohnya ketika Hakim MK I Dewa Gede Palguna menegur Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna yang memberi pertanyaan berbelit soal Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum.


Tak berhenti sampai di situ, hakim MK bahkan tegas menegur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto berpindah-pindah tempat duduk saat sidang lanjutan.

Berikut ini dengan pernyataan-pernyataan dan pertanyaan--pertanyaan hakim MK saat sidang sengketa Pilpres 2019:

Tegas Soal Udung, Sesosok Yang Tidak Nyata

Tegas Soal Udung, Sesosok Yang Tidak Nyata


Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mendatangkan saksi fakta Agus Maksum di sidang lanjutan gugatan pilpres di MK. Namun Agus mengatakan ada pemilih tidak nyata yang masuk ke dalam daftar pemilih di Pilpres 2019. Di depan muka majelis persidangan, Agus menyebut mereka tidak ada di dunia nyata dan tidak akan pernah ditemukan.

"Ada namanya Udung, masuk di DPT HP (daftar pemilih tetap hasil perbaikan) kedua. Kode provinsinya diawali 01, di Indonesia tidak ada nomor tersebut, adanya diawali 10, maka jelas Udung itu tidak ada di dunia nyata," kata Agus dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Kemudian, KPU sebagai pihak termohon diberi kesempatan bertanya terkait sesosok tidak nyata tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asyari menegaskan bahwa apa yang disangkakan telah diverifikasi ulang datanya.


Hakim Majelis Dewa Gede Palguna menginterupsi dengan menegaskan kepada saksi Agus perihal sesosok Udung ini. Hakim MK Palguna merasa bingung lantaran Saksi Agus mengatakan bilang tahu, kemudian mengaku tidak usai tanya jawab dengan pihak termohon, KPU.

Tegas Tergur Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ma'ruf Amin

Tegas Tergur Kuasa Hukum Joko Widodo dan Ma'ruf Amin

Hakim MK menegur Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Sirra Prayuna yang memberi pertanyaan berbelit soal Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada saksi kubu Prabowo-Sandiaga, Agus Muhammad Maksum.

"Apa yang mau dikejar dalam pertanyaan anda?," tanya Hakim I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 19 Juni 2019.

"Apa perlu sejauh ini? Coba agar lebih efektif," lanjut Palguna.

Sirra Prayuna pun mengaku ingin mengecek konsistensi data yang telah disebutkan saksi. "Inikan seolah-olah membius, seolah-olah ada DPT yang ini itu," kata Sirra.


Hakim Aswanto pun meminta agar pertanyaan yang diajukan disesuaikan dengan status Agus Maksum sebagai saksi.

"Kalau tujuannya untuk menguji validitas, saya ingin mengingatkan juga ini adalah saksi fakta, pertanyaan kita jangan untuk pertanyaan ahli. Pertanyaan juga jangan menjebak untuk berpendapat," kata Aswanto.

Debat Dengan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Debat Dengan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Hakim memperingatkan, seharusnya Idham bersaksi sesuai fakta yang dia alami di kampungnya terkait dengan dugaan kecurangan seperti yang disampaikan dalam permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019.

Tiba-tiba Ketua Tim Pengacara Pemohon, Bambang Widjojanto, menginterupsi, "Majelis mohon maaf. Saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia dari kampung."

"Saya mau menjelaskan, Bapak sudah men-judgement bahwa orang kampung tidak tahu apa-apa," Bambang melanjutkan.

"Bukan begitu," Hakim Arief menyanggah.

"Mohon bapak dengarkan dulu saja apa yang akan dijelaskan saksi," ujar Bambang memotong ucapan hakim.


Hakim Arief dengan nada tinggi dan menunjuk dengan tegas meminta Bambang Widjojanto untuk tidak melanjutkan perdebatan.

"Begini Pak Bambang, saya kira saya sudah cukup dan saya akan dialog dengan dia (saksi). Pak Bambang sudah setop," kata Hakim Arief.

"Tapi saya mohon juga," kata Bambang.

"Pak Bambang setop. Tidak setop Pak Bambang akan saya suruh keluar," ancam Arief.

"Saya mohon maaf, Pak. Kalau dalam tekanan terus saya akan menolak tersebut. Dan saksi saya menurut saya ditekan oleh Bapak," ujar Bambang.

"Sudah Pak Bambang diam, saya akan dialog dengan saudara yang bersaksi," tegas Hakim Arief.

Posting Komentar

0 Komentar