Saksi yang Terancam di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Saksi yang Terancam di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Berita Politik.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa pilpres 2019 yang diajukan tim Prabowo Subainto dan Sandiaga Uno. Dalam sidang ketiga mengagendakan keterangan saksi dari pemohon, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Tim hukum Paslon 02 menghadirkan 17 saksi. Ada 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Dengan saksi yang pertama didelar keterangannya adalah Agus Muhammad Maksum. Dia merupakan anggota tim pemenangan pasangan capres dan cawapres 02 yang bertugas meneliti Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dalam Pemilu 2019. DPT yang disebutnya, khusus mengenai yang invalid atau tidak benar. AGEN POKER 

Saat menjelaskan soal penemuan KTP palsu dan KK manipulatif di sidang MK, saksi Agus mencontohkan, KTP invalid dan masuk DPT HP2.

"Misalnya Udung, lahir di Kota Bandung," kata dia di Gedung MK, Rabu (19 Juni 2019).

Setelah menelunsuri, kata Agus, pihaknya tidak menemukan siapa Udung ini. Karena tidak ada provinsi dangan kode 10 di KTP.

"Karena tidak ada kode 10. Maka kami yakin Pak Udang tidak ada kode KTP 10. Makanya nggak perlu ngecek ke sana dan itu langsung ke Dukcapil," tegas saksi.

Agus lantas menjelaskan soal dengan kode 10 yang ada di KTP tersebut. dia menyebutkan kode itu palsu. Kode tersebut menjelaskan asal provinsi di Indonesia.

"Jadinya kami membaca data di DPT HP, kami yakin ini tidak akan ada di dunia nyata. Di dunia nyata kami tidak temukan kode tersebut," kata dia.

"Maksudnya di dunia nyata" Aswanto kembali menanyakan.

"Maksudnya itu, apakah namanya Udung punya KTP 10, kami pasti tidak menemukan, tidak ada provinsi berkode 10," katanya.

Data-Data dan Dokumen

Data-Data dan Dokumen

Dan Agus kembali menjelaskan soal kode ID mulai dari Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan yang jelas menyebutkan nama, tanggal lahir, dan alamat Udung. Meski demikian, hakim tetap mencecar Agus. BANDAR POKER 

"Berarti ada di dunia nyata?" tanya Aswanto.

"Tidak ada," jawab Agus.

"Loh bagaimana tidak ada?" tanya Aswanto lagi.

"Nantinya kami buktikan di saksi berikutnya," ujar Agus menimpali.

Sementara itu, pihak Termohon yang diwakili Hasyim Asy'ari menanyakan data-data yang sisebut pihak Saksi sebagai dokumen manipulatif dan siluman. Hasyim lantas menanyakan prosedur Saksi dalam mengecek temuan dokumen palsu dan siluman.

"Saudara mengetahui nama tersebut, itu orangnya ada atau tidak? Seperti Udung tadi," tanya Hasyim.

Agus lantas menjelaskan bahwa dia dan timnya tidak mengecek langsung alamat Udung seperti yang tertera di dokumen kependudukan. Namun, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

"Yang itu, kita ceknya Dukcapil bahwa nomor itu tidak ada," ujar Agus.

Namun, penjelasan itu justru langsung ditimpali oleh Hakim I Gede Dewa Palguna, "Jawab singkat saja, Pak," tegas Palguna.

"Sudah diingatkan oleh majelis saudara cukup menjawab apa yang ditanyakan penanya," ujar Palguna.

Agus kembali menjelaskan soal Udung dan proses verifikasi lapangan. Sebab, di awal Agus memastikan bahwa Udung tidak ada di dunia nyata, sementara yang terbaru Agus menjawab tidak tahu saat disinggung apakah dipastikan Udung tersebut datang ke TPS saat pemungutan suara. AGEN CEME 

"Pasti tidak hadir karena tidak ada," kata Agus.

"Tidak, yang saudara ketahui?" tegas Palguna.

"Ya tidak tahu," jawab Agus.

"Semula Anda sebut tidak ada di dunia nyata ini, kemudian Anda bilang tidak tahu," kata Palguna menegaskan

"Sebentar, saya agak bingung Yang Mulia Hakim," ujar Agus lagi.

Palguna lantas kembali meminta kejelaskan Agus soal Udung tersebut, apakah Saksi tidak tahu atau tidak ada di dunia nyata soal sosok Udung ini.

"Saudara mau gunakan yang mana?" kata Palguna.

"Tidak tahu," jawab Agus.

Saksi Akan Terancam

Saksi Akan Terancam

Cerita berbeda datang dari saksi ketiga yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Hermansyah. Dia mengaku terancam sebelum datang ke persidangan di MK. BANDAR CEME 

Hakim I Dewa Gede Palguna bertanya pada saksi Hermansyah apakah saat ini saksi merasa terancam saat bersaksi.

"Apakah sakarang saksi merasa terancam, saat ini?"  tanya Palguna.

"Merasa terancam," jawab Hermansyah.

Hakim Palguna pun menanyakan alasan saksi merasa terancam. Hermasnyah menjelaskan alasannya karena sehari sebelum bersaksi banyak mobil yang tidak dikenal berhenti di depan rumahnya di kawasan Depok. AGEN DOMINO 

"Sering ada beberapa mobil berhenti, kemarin (dari CCTV) vidio banyak sekali sekitar lima mobil," jelas Hermansyah.

Mendengar jawaban saksi, Hakim Palguna mempertanyakan mengapa saksi tidak melapor polisi apabila merasa terancam.

"Kalau begitu kenapa tidak polisi?" tanya Palguna.

"Belum (lapor), karena bagi saya merasa belum ada ancaman," jawab Hermansyah.

Palguna menyebut jawaban saksi kontradiksi, sebab saksi merasa terancam namun tidak melapor polisi karena belum ada ancaman. BANDAR DOMINO 

"Kenapa tidak lapor? Ada kontradiksi dalam pernyataan Anda. Anda merasa tidak wajar tapi tidak lapor," kata Palguna.

Hakim Palguna meminta saksi tidak bingung akan jawaban sendiri alias mencla-mencle. "Jangan in between, jangan tolah-toleh. Saya tanya Anda," tanya hakim.

Hermansyah mengaku tidak melaporkan apa yang dialaminya sebelum jadi saksi di MK karena belum ada aksi fisik langsung menimpanya.

Posting Komentar

0 Komentar