Berita Politik.com, Jakarta - Jawaban atas tudingan kubu Prabowo Subainto-Sandiaga Uno rampung dibacakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu dan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, dalam surat permohonannya, mencantumkan 7 petitum atau tututan. Salah satunya menyatakan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin terbukti secara sah, meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
Pada jawabannya, KPU diwakili Ali Nurdin sebagai kuasa hukum menyebut pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno gagal paham tentang Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019. BANDAR POKER
Saat menjawab tuduhan pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Ali menjelaskan bahwa adanya kekeliruan tidak bisa dicap adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu. Kekeliruan ini dituding pemohon, pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga, sebagai bentuk kecurangan terstuktur.
"Kalau memang benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa untuk manipulasi perolehan suara," ujar Ali, Jakarta, Selatan (18 Juni 2019).
KPU yang sebagai pihak termohon mengaku heran atas tudingan pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dengan terkait dugaan kecurangan saat proses rekapitulasi suara, dengan sementara tidak ada protes atau pun keberatan di pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan Situng hanya sebagai alat bagi KPU untuk menerapkan sikap transparan terhadap masyarakat, dan itu bukan acara penetapan hasil pemilihan umum.
"Dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menetapkan situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitung suara," tandas Ali.
Petitum Diskualifikasi Paslon 01
Ketua Tim Hukum Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra kemudian meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Sebelum membacakan petitum itu, Yusril sempat membacakan pesan disampaikan Nabi Muhammad SAW, dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
"Sabdanya beliau: law yu’tha an naasu bi da’wa hum, lad da’a rijalun amwala qaumin wa dima’a hum, lakin al baiyinatu ‘alal mudda’i wal yaminu ‘ala man ankara.
Terjemahan bebasnya: Seandainya manusia diberikan kebebasan untuk menuduh, maka orang-orang akan seenaknya menuduh atau mengklaim kepemilikan harta dan hak-hak terhadap nyawa orang lain. Akan tetapi, bukti itu wajib bagi penuduh, dan sumpah bagi yang mengingkari tuduhan," kata Yusril.
Sejalan dengan ini, jelas dia, prinsip beban pembuktian kepada pihak yang menuduh telah menjadi postulat dasar dalam hukum acara di mana pun sebagaimana tercermin dalam legal maxim yang berbunyi: actori incumbit probatio.
Terhadap seluruh dalil-dalil Pemohon dalam Permohonan Barunya yang yang belum ditanggapi oleh Pihak yang Terkait, secara spesifik dinyatakan tidak benra dan tidak memiliki kausalitas dengan perolehan suara dan hasil Pemilu. Sebab itu, tidak diuraikan secara jelas aspek sistematis dan terstrukturnya atau setidaknya tidak berhubungan dengan Pihak Terkait.
"Bawa berdasarkan pada seluruh uraian di atas, beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil-dalil Pemohon tidak beralasan hukum seluruhnya dan Permohonan Pemohon karenanya patut untuk dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," Yusril menegaskan.
0 Komentar