Berita Politik.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menanggapi gugatan dari pihak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi, karena kan KPU sifatnya pasif," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK RI, Rabu (10 Juli 2019).
Hasyim menyatakan, KPU sudah mendapat surat pemberitahuan dari MA, bahwa KPU adalah Tergugat.
"Ada pemberitahuan, ada sebagai turut Tergugat. Karena Tergugat utamanya mengajukan semacam upaya hukum lain setelah keputusan Bawaslu," ujarnya.
Saat ini, KPU sudah menyusun dan menyiapkan jawaban atas kasasi tersebut. "Ya nyiapin jawaban. karena bagian dari turut Tergugat," ujar Hasyim.
Jawaban yang disiapkan KPU, menurut Hasyim tidak berbeda jauh dengan jawaban KPU saat sengeketa Pilpres di MK.
"Kalau ada yang sama kurang lebihnya dengan Mahkamah Konstitusi apa jawaban, apa yang jadi pertimbangan dan juga keputusan MK kita jadikan bahan untuk ditanggapi. Termasuk pertanyaan soal apakah Mahkamah Agung berwenang terkait hal ini," pungkas Hasyim.
Tanpa Sepengetahaun Partai Gerindra
Di situs Mahkamah Agung, perkara telah terdaftar dengan nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan skasi perkara pelanggaran administrasi terstruktur, sistemstis dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Menurut informasi dihimpun, dengan gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.
Kasasi itu dilayangkan langsung oleh Prabowo Subisanto dan Sandiaga Uno yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Kendati begitu, anggota komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direkotorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.
"Ini sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pernah mengajukan saksi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Bawaslu pada 15 Mei 2019.
Saat itu, Bawaslu tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
Namun MA tidak menerima kasasi yang diajukan Prabowo-Sandi atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).
"Status tersebut diproses oleh Tim C," bunyi keterangan di situs MA yang dilihat pada Selasa (9 Juli 2019) malam.
Menurut informasi dihimpun, gugatan ini tidak lagi dilayangkan oleh Djoko Santoso selaku Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, seperti sebelumnya.
Kasasi tersebut dilayangkan langsung oleh Prabowo-Sandiaga Uno yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates.
Kendati begitu, anggota komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Direkotorat Hukum dan Advokasi Partai Gerindra.
"Inilah yang sedang dikomunikasikan dengan Pak Sufmi Dasco selaku direkturnya, nanti kami informasikan lagi," kata Andre saat dikonfirmasi.
Sebelumnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Bawaslu pada 15 Mei 2019. Saat itu, Bawaslu tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019.
0 Komentar