Berita Politik.com, Jakrata - Penantian Ratna Sarumpaet berakhir sudah. Setelah mengikuti persidangan sejak Kamis siang, akhirnya dia mendapat kepastian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis. Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.
"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebarkan beritaan bohong. Dan menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim anggota Joni saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (11 September 2019) petang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. Usia palu vonis diketok, Ratna Serumpaet tidak berkomentar dari kursinya. Tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim. Pun dengan jaksa yang menyatakan pikir-pikir.
Setelah sidang vonis ditutup majelis hakim, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju warna putih langsung berdiri menyalami majelis hakim. Ratna juga menghampiri jaksa penuntut umum. Kendati divonis bersalah, Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukanlah keonaran, dia mengaku sejak awal kasusnya adalah politik.
"Jadi gini ya, karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal-pasal keonaran tersebut buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, dan masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," kata Ratna usai di vonis.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf yang disampaikan Ratna Sarumpaet dalam persidangan.
"Permintaan maaf yang disampaikan terdakwa tidak dapat menjadi alasan penghapusan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," sambung hakim.
Sedangkan hal yang meringankan, Ratna Sarumpaet merupakan seorang ibu rumah tangga yang berusia lanjut. "Ratna Sarumpaet telah melakukan permintaan maaf secara terbuka," kata hakim.
Harapan Ratna Sarumpaet
Diketahui sejumlah saksi baik yang dihadirkan dari JPU dan Ratna sudah memberikan keterangannya. Sejumlah saksi-saksi itu seperti Rocky Gerung, Amien Rais, Fahri Hamzah serta saksi ahli yang berkaitan dengan perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman Ratna seperti sebagai sosok yang berusia lanjut, intelektual dan publik figur tetapi tidak berperilaku baik. Selain itu perbuatan Ratna membuat keresahan dan kegaduhan, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah permintaan maaf yang dilakukan Ratna. Ratna sendiri sudah memberikan keterangannya sebagai terdakwa di persidangan.
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Usai tuntutan dibacakan, Ratna menilai landasan hukum tuntutan JPU tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga terkesan dipaksakan dan mengandung unsur politis.
"Dasarnya itu tidak jelas, saya kan sudah bilang itu tidak masuk pasalnya, tetapi dipaksakan. Dari awal saya sudah ngomong, ini politik," tegas Ratna.
Sementara itu, sebelum vonis dijatuhkan, Ratna berharap hakim memutusnya tidak bersalah dan bisa langsung membebaskannya. Menurut Ratna Sarumpaet, tidak ada fakta-fakta yang membuktikan kalau dirinya bersalah selama persidangan digelar.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta di persidangan yang saya lalui tersebut, saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujar Ratna sebelum sidang di PN Jakarta Selatan digelar, Kamis (11 Juli 2019) pagi.
Dia berharap keputusan hari ini bisa membebaskanya dari jeratan hukum.
"Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Dan harapan Ratna ya bebas dong, enggak ada faktanya," ucap dia.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin yang mengatakan kliennya terbukti tidak menimbulkan keonaran.
"Menurut hemat kami bahwa perbuatan Ibu Ratna Sarumpaet jelas terbukti tidak menimbulkan keonaran," ujar Insank saat skors persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan, kata keonaran yang dirujuknya dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang berarti suatu kerusuhan bentrokan fisik, adanya fasilitas umum yang rusak, serta harus dihentikan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, perbuatan Ratna tidak termasuk dalam deskripsi tersebut.
"Demonstrasi dan keonaran itu dua hal yang berbeda, keonaran dengan orasi juga berbeda, tidak boleh digabungkan, berbahaya sekali logika berpikir kita kalau menggabungkan ini," ujar Insank.
Karena itu Insank optimistis bahwa kliennya akan setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum, meski ia mengatakan masih menunggu putusan majelis hakim. Namun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berkata lain dan punya pandangan sendiri soal kesalahan serta besaran hukuman untuk Ratna.
1 Komentar
Mau Bonus Setiap Harinya ???
BalasHapusBURUAN JOIN BERSAMA NEWPORKAS, dapatkan Bonus 10% Untuk Setiap Harinya!!
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik dari NEWPORKAS!
Bonus New Member 10%
Bonus cashback 0.5 %
Bonus Referensi 15%
Hubungi CS Online untuk info lebih lanjut ?
- Whatsapp : +855-1677-9023
- Twitter : @newporkas
- LINE : newporkas.com
- Link Alternatif = http://newporkas.com
NB : Di sini kami memberikan BUKTI bukan JANJI dan yang paling penting pasti akan bayar!