Berita Politik.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 tas dan kerdus yang berisi uang saat menggeleda rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Dan uang tersebut ditemukan di kamar Gubernur Nurdin.
"Dari 13 tas ransel, kardus, pelstik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711," Juru Bicara KPK Febri Duansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan Jumat (12 Juli 2019).
Selain dirumah dinas Nurdin, tim penyidik juga menggeledah kantor Nurdin, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
"Dilokasi tersebut penyidik KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata Febri.
Dalam kasus tersebut KPK menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018 sampai 2019. Selain kasus suap, Gubernur Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal di kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Tangkap Tangan Terima Suap
Dalam kasus suap, Gubernur Nurdin Basirun dijerat hukum bersama ketiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).
Atas bantuan Gubernur Nurdin Basirun tersebut, Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Gubernur Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.
Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5.000, dan Rp 45 juta. Kemudian keesoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Gubernur Nurdin melalui Budi.
Saat penerimaan SGD 6 ribu tersebut penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Gubernur Nurdin.
0 Komentar