Berita Politik.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang memenangkan paslon momor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dengan perolehan 85.607.362 suara (55,50%). Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 68.850.239 suara (44,50).
Namun perlawanan Prabowo Subianto untuk bisa menduduki kursi RI-1 tidak berhenti di situ saja. Prabowo-Sandiaga akhirnya memutuskan menggugat hasil Pilpres 2019 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). AGEN POKER
Dalam pertarungan Prabowo Subianto melawan Joko Widodo pun memasuki babak baru. Dengan pertarungan itu dimualai kemarin, Jumat (14 Juni 2019) dalam sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di MK.
Namun sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK ini tidak dihadiri Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno. Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakn, Ketua Umum Partai Gerindra itu sengaja tidak hadir untuk menghindari massa simpatisan berbondong-bondong ke MK.
Apalagi sebelumnya Prabowo mengimbau pendukungnya agar tidak perlu mendatangi Gedung MK saat sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung. Hal itu untuk menghindari fitnah dan provokasi.
"Prabowo Suboianto hindari datang ke MK juga untuk menghindari agar pendukung kami jauga jangan datang gitu. Ditakutkan dengan kehadiran Prabowo Subianto dan Bang Sandiaga Uno menyebabkan pendukung kami datang berbondong-bondong," kata Andre saat dihubungi wartawan, Kamis (13 Juni 2019). BANDAR POKER
Sementara Koordinator hukum BPN, Bambang Widjojanto mengantakan, ketidakhadiran Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada sidang perdana adalah untuk menjaga marwah konsitusi. Meski begitu, mantan pimpinan KPK itu menyatakan bahwa hati Prabowo Subainto dan Sandiaga Uno ikut hadir dalam persidangan.
Sidang sengketa Pilpres ini dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dan delapan hakim anggota, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Manahan M.P Sitompul, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun.
"Kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami," kata Anwar Usman saat memulai persidangan, Jumat (14 Juni 2019).
Sidang Sengketa Pilpres 2019 ini, BPN Prabowo Subainto-Sandiaga Uno berlaku sebagai pemohon. Sementara pihak termohon adalah KPU selaku penyelenggara Pilpres. Sedangkan Bawaslu dan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin merupakan pihak termohon terkait.
Presiden Jokowi turut mengomentari sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang diajukan lawannya di MK. Jokowi menyatakan, dirinya menghargai proses hukum yang ditempuh kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
"Itu proses hukum yang harus kita hargai dan kita hormati," kata Jokowi saat kunjungan kerja di Pasar Sukawati Kabupaten Gianyar Bali, Jumat (14 Juni 2019).
Ke-15 Tututan Kubu Prabowo Subainto-Sandiaga Uno di MK
Daftar permohonan sengketa Pilpres 2019 kubu Prabowo-Sandi ditutup dengan petitum yang terdiri dari 15 poin tuntutan. Bambang Widjojanto menyatakan, tuntutan itu telah dikuatkan oleh bukti-bukti dugaan kecurangan yang dilampirkan. AGEN CEME
Dalam poin pertama, Bambang meminta MK dapat mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan. Dalam Poin Kedua, MK harus menyatakan batal dan tidak sah terhadap keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2019.
Dalam poin Ketiga, menyatakan perolehan suara yang benar, untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf sebesar 63.573.169 atau 48 persen dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239 atau 52 persen. Dalam poin Keempat, menyatakan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dalam Poin Kelima, meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam Poin Keenam, menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Dalam poin Ketujuh, memerintahkan kepada KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. BANDAR CEME
Dalam poin Kedelapan, menyatakan paslon nomor urut 01 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam poin Kesembilan, menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Dalam poin Kesepuluh, meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024. Dalam poin Kesebelas, memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. AGEN DOMINO
Dalam poin Keduabelas, memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Dalam poin Ketigabelas, memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.
Dalam poin Keempatbelas, memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.
Dan terakhir, memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara, khususnya, namun tidak terbatas pada Situng.
Koordinator tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan seluruh argumentasi kubu Prabowo-Sandi pada sidang sengketa Pilpres 2019 di MK mudah dipatahkan. sebab, seluruh dalilnya bersifat asumsi. Selain itu, pembuktian kecurangan TSM yang ditudingkan kubu Prabowo-Sandi sangat lemah. BANDAR DOMINO
"Kalau hanya mengatakan secara umum terjadi pelanggaran TSM tanpa secara konkrit di mana itu terjadi, siapa pelakunya, berapa banyak, maka omongan seperti itu tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Lemah sekali," kata Yusril.
1 Komentar
Daftar & Mainkan Sekarang Juga !
BalasHapusJACKPOT utama PULUHAN JUTA RUPIAH!!
Raih Kesempatan Untuk Mendapatkan JACKPOTNYA !!
Dapatkan berbagai bonus dari Newporkas
• Bonus Deposit 10% (Berlaku Untuk Setiap Hari)
• Bonus Referensi 15% (Seumur hidup)
• Bonus cashback 0.5 %
Untuk Informasi Selanjutnya bisa langsung hubungi kami disini :
- BBM : 2C302A62
- WA : +85516779023
- LINE : newporkas.com
Link Alternatif Kami Di www.newporkas.com