Pelanggaran Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU Pengaruhi Hasil Pemilu?

Pelanggaran Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU Pengaruhi Hasil Pemilu?

Berita Politik.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU dianggap melanggar prosedur memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

(PORKASPOKER) Namun hal itu sebagaimana hasil keputusan sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Bawaslu pun meminta KPU segera memperbaiki prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam imput data dalam sistem informasi penghitungan suara (situng)," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan keputusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16 Mei 2019).

Anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Selain itu, masih ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi formulir C1.

AGEN POKER - Padahal, kata dia, dalam Pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perubahan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebebkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Pasal KPU

Pasal KPU

Meski begitu, keputusan itu bukan berarti menganulir keberadaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) karena telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.

"Oleh karenanya keberadaan (Situng) hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat," kata Ratna dalam persidangan.

Namun Bawaslu tetap mengingatkan agar KPU teliti dan akurat dalam memasukkan data ke Situng. Dengan teliti dan meminimalisasi kesalahan input data, diharapkan Situng tidak akan menimbulkan polemik di masyarakat.

BANDAR POKER - Selain Situng, Bawaslu juga memutus KPU secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survai. Keputusan itu terkait laporan pelanggaran administrasi 'quick count' atau hitungan cepat.

Dalam sidang pembacaan keputusan dugaan pelanggaran administratif pemilu, nomor 08/LP/PP/ADM/00.00/V/2019, Anggota Majelis, Rahmat Bagja menyebut KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

AGEN CEME - Selain itu, KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survai jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan kententuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.

Reaksi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Reaksi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

BANDAR CEME - Keputusan Bawaslu itu merupakan tindakan lanjut dari laporan dugaan kecurangan dalam Situng KPU yang diajukan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandaiaga Uno pada Kamis 2 Mei lalu. Pada waktu yang sama, BPN juga melakukan dugaan pelanggaran terkait "quick count' atau hitungan cepat.

BPN Prabowo-Sandiaga Uno pun mengapresiasi langkah tegas Bawaslu yang memutuskan bahwa KPU bersalah terkait prosedur input data Situng maupun soal prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survai.

"Hari ini alhamdulilah Bawaslu sudah memutus bahwa KPU bersalah soal Situng maupun 'qucik count' ya," kata Jubri BPN Prabowo-Subianto Uno.

AGEN DOMINO - Karenanya, langkah BPN bersama Prabowo-Sandiaga Uno untuk menolak hasil rekapitulasi Pemilu 2019 akan dilanjutkan lewat dua hal. Yang pertama terkait pemilihan presiden, BPN akan membuktikan ke Bawaslu adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan kubu 01.

"Dengan dugaan TSM, nomor urut 01 bisa didiskualifikasi," kata Andre optimistis.

Kemudian langkah kedua, BPN akan melaporkan hasil Pileg 2019 lewat jalur Mahkamah Konsitusi (MK). Seperti pada daerah pemilihan Jakarta lll, Madura, dan NTT. Lewat langkah ini, Andre menegaskan, BPN Prabowo-Sandiaga Uno menempuh cara yang taat hukum. Bukan makar dan segala tuduhan inkostitusi lainnya.

"Langkah kami kostitusional, bukan makar. Jadi jangan asbun saja (asal bunyi) ya," ucap Andre menandaskan.

BANDAR DOMINO - Namun, Menko Polhukam Wiranto menepis tuduhan adanya kecurangan pada Pemilu 2019, khususnya pada Pilpres yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif, dan brutal. Ia menegaskan, jika memang ada konspirasi, maka aktor utamanya adalah Menko Polhukam.

"Kalau ada konspirasi antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu, aktornya kan Menko Polhukam. Saya pasti tahu," ucap Wiranto.

"Saya berani bersumpah di bulan puasa ini, Demi Allah Yang Maha Kuasa enggak pernah ada niatan, tindakan, pemikiran. "Eh Pak KPU sini ya kita riundingan kita menangkan nomor sekalian" enggak pernah ada," kata mantan Panglima ABRI itu menandaskan.

Posting Komentar

0 Komentar