Berita Politik.com, Jakarta - Rekapitulasi nasional Pemilu 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendekati batas akhir. Rabu, 22 Mei 2019 nanti, rekapitulasi dirampungkan. Tiga hari berikutnya, KPU akan menetapkan hasil Pemilu 2019 baik pilpres maupun pileg.
(PORKASPOKER) Tidak semua pihak menerima hasil tersebut. Negara pun memfasilitasi pihak-pihak yang keberatan dengan hasil perhitungan pemilu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstituasi (MK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
AGEN POKER - Namun, pasangan capres dan cawapres, Prabowo-Sandi memilih tidak menempuh jalur tersebut. Dan kendati belum final, sikap BPN sampai hari ini, kemungkinan besar tidak akan membawa hasil pilpres ke MK. Paslon 02 akan membawa perkara itu ke Bawaslu. Mereka berkaca pada Pilpres 2014, saat gugatan dan bukti yang dibawa Prabowo ditolak MK.
"Saya kira itu tadi jawabannya. Kemungkinan besar tidak akan ke MK, dengan catatan dari pemilu yang lalu. Jadi kita kembalikan ke masyarakat saja," kata Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, di DPR, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.
Toh, kata dia, jalur ini dinilai tidak melanggar Undang-Undang.
"Kami melakukan penolakan di dengan cara-cara konstitusional, bukan dengan cara makar seperti narasi yang dibangun selama ini oleh kubu yang tidak bertanggung jawab," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Kubu paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin kemudian mempertanyakan sikap Prabowo tersebut. Sebab, tiga partai pengusung Prabowo-Sandi yakni Gerindra, Demokrat dan PAN, ikut dalam panitia khusus pembahasan RUU Pemilu yang dipimpin Lukman Edi. Perwakilan dari tiga partai itu bahkan duduk sebagai wakil ketua.
AGEN CEME - Wakil Ketua TKN, Arsul Sani menuturkan, jika ditarik ke belakang pada Juli 2017, Gerindra bahkan aktif dalam rapat pembahasannya. Pasal mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilu pun diputuskan secara aklamasi. Tidak ada Voting.
"Yang dari Grindra adalah Reza Patria. Jadi Gerindra ikut aktif memimpin rapat-rapat Pansus RUU Pemilu, termasuk ketika membicarakan bab tentang penyelesaian sengketa, di antara tentang penyelesaian sengketa hasil pemilu. Pasal-pasal dalam bab ini diputus dengan aklamasi, tidak dengan voting. Artinya semua sepakat, MK tempat untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilu," kata Arsul.
BANDAR POKER - Menurut dia, tidak ada keraguan sedikitpun dari Gerindra soal imparsialitas dan independensi MK. "Oleh karena itu, kalau sekarang enggak percaya dengan MK dan merasa sia-sia kalau sengketa itu dibawa ke sana (MK), ya maka tentu ini akan menjadi bahan tertawaan rakyat," lanjutnya.
Mahkamah (MK) Jalan Satu-Satunya
BANDAR CEME - Mantan Ketua MK, Mahfud MD menjelaskan, tidak ada masalah ketika peserta Pilpres 2019 tidak mau menggunakan jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, langkah selain MK, tidak akan memiliki efek ke hasil pemilu.
" Ya tidak apa-apa, kalau tidak mau ke MK secara hukum selesai 25 Mei dan tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh keculai hukum. Misalanya, saat ditentukan mereka tidak datang, tidak mau tanda tangan berita acara, ya selesai pemilu. Hukumnya, selesai tidak ada masalah," tutur Mahfud saat ditemui di kediaman Megawati Soekarnopuri, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019.
AGEN DOMINO - Oleh karena itu, sambung dia, jika tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU, bahwa lah ke MK. Sesuai dengan ketentuan gugatan sangketa Pilpres dan Pileg 2019 ditunggu hingga 25 Mei nanti.
"Tanggal 2-28 Juni diputus. Apapun (keputusannya) sudah selesai, tidak ada jalan lain," kata Mahfud.
Ia yakin, masyarakat masih percaya kepada MK. Menurut dia, yang membangun opini MK tidak bisa dipercaya hanyalah segelintir orang yang sedang emosional.
"Siapa bilang tidak dipercaya? MK dipercaya rakyat. Yang tidak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit kalau misal tidak ke MK, ya selesai," tindasnya.
BANDAR DOMINO - Sementara, Peneliti Saiful Mujani Rasearch and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menuturkan, Bawaslu bisa mennangani dugaan kecurangan, selama pemilu masih dalam tahapan penghitungan suara. Jika KPU sudah menetapkan, artinya pihak yang bersangkutan harus melayangkan gugatan ke MK.
"Para pihak bisa mempermasalahkan itu. Tetapi siapa yang menuduh, ia harus membuktikan. Tuduhan semacam ini biasanya bisa langsung ditangani Bawaslu, di setiap tahapan penghitungan. Tetapi bisa juga dibawa lebih lanjut ke MK," kata Sirojudin.
0 Komentar