Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Subianto

Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Subianto

Berita Politik.com, Jakarat - Ketua Tim Hukum Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yakin tim Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak akan berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. Dia pun yakin majelis hakim dapat menolak permohonan seluruhnya.


"Dengan permohonan sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil permohonannya. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril usai melaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (22 Juni 2019).

Dia pun menegaskan saksi tidak akan bisa membuktikan apa-apa. "Tidak bisa membuktikan apa-apa," ungkap Yusril.

Diketahui sidang sengketa hasil Pilpres itu dilakukan selama lima hari. Dimulai dari Jumat (14 Juni 2019) agenda sidang mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.


Kemudian Selasa (18 Juni 2019) agenda sidang mendengarkan jawaban pihak trmohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, dan keterangan pihak Bawaslu.

Pada Rabu (19 Juni 2019) menghadirkan saksi dari pihak pemohon. Lalu dilanjut  hari Kamis (20 Juni 2019) dengan agenda sidang menghadiri dari termohon. Lalu pada Jumat (21 Juni 2019) dengan agenda mendengar saksi pihak terkait. Setelah itu sidang akan diputuskan pada Jumat (28 Juni 2019).

 KPU Minta Semau Pihak Menahan Diri

 KPU Minta Semau Pihak Menahan Diri


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mempercayakan keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi dan mengajak seluruh pihak menahan diri.

"Semua harus menahan diri, kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi hasilnya dengan berbesar hati," kata Arief Budiman usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarat, Jumat (22 Juni 2019) malam.

Arief yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan seadil-adilnya setelah mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak pemohon, termohon dan terkait.


Menurut Arief, sidang berjalan sesuai dengan ketentuan dan semua pihak diberi kesempatan yang sama dalam menyampaikan hal untuk mendukung argumen masing-masing.

"Tinggal sekarang Mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat dan meneliti alat bukti yang sudah diserahkan para pihak, baik termohon, pemohon, terkait dan Bawaslu," kata Arief.


KPU RI dikatakannya sudah meminta jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, kota, PPK, PPS dan KPPS untuk berbesar hati menerima keputusan Mahkamah.

Ada pun majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang kelima sengketa Pilpres 2019 yang dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 22.15 WIB.

Sidang ditutup dengan pembacaan surat An-Nisa ayat 135 dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, dan surat An-Nisa ayat 58 oleh Ketua MK, Anwar Usman.

BANDAR DOMINO 

"Sudah selesai dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," kata Anwar sambil mengetuk palu tiga kali tanda ditutupnya sidang di Gedung MK, Jakarta.

Sebelum menutup sidang, Anwar sempat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam sidang dan menyatakan dirinya terharu oleh suasana sidang yang menurutnya luar biasa.

Posting Komentar

0 Komentar