Pasal UU Makar untuk Si Pengancam Penggal Presiden RI (Jokowi)

Jerat Pasal UU Makar untuk Si Pengancam Penggal Presiden RI (Jokowi)

Berita Politik.com, Jakarta - Hermawan Susanto alias HS tidak berkutik saat ditangkap penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12 Mei 2019) pukul 08.00 WIB. Pria ini berusia (25) tahun itu pun mengakui kesalahannya telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(PORKASPOKER) - Peristiwa itu terjadi saat HS mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei 2019 lalu. Video ancamannya untuk memenggal kepala Presiden Jokowi pun viral dan membuat publik geram.

AGEN POKER - Kepolisian pun bergerak cepat setelah menerima laporan dan aduan dari sejumlah masyarakat. Warga Palmerah, Jakarta Barat itu berhasil ditangkap saat tengah bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuewono, Minggu (12 Mei 2019).

BANDAR POKER - Kepolisian pun menetapkan HS sebagai tersangaka kasus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tidak tanggung-tanggung, kepolisian menjeratnya dengan Pasal Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Diduga melakukan dengan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI (Jokowi) dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo.

AGEN CEME - Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) junto Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan makdud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, meniadakan kempuan Presiden, Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara sementara paling lama 20 tahun."

BANDAR CEME - Sementara Pasal 27 ayat (4) UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki mnuatan pemerasan dan pengancaman."

Dan Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1000.000.000,00- (Satu meliar rupiah)."

Dia Mengaku Khilap

Dia Mengaku Khilap

AGEN DOMINO - HS sempat juga melarikan diri begitu tahu ancamannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral. Ditambah lagi, warga Palmerah, Jakarta Barat itu tengah dicari aparat kepolisian karena ulahnya itu. Ia akhirnya dijemput kepolisian berpakaian preman di tempat persembunyiannya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pagi tadi. Dirumah saudaranya tersebut, HS tidak bisa mengelak perbuatanya.

Kepada kepolisian, HS mengaku khilaf. "Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

BANDAR DOMINO - HS tiba di Kantor Suddit Jatanras Ditraskrimum Polda Metro Jaya denga pengawalan ketat beberapa kepolisian bersenjata. Dalam pemuda itu hanya diam dan tertunduk saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Ia tiba di kantor kepolisi dengan mengenakan jaket coklat dan peci hitam, dan persis seperti sosok dalam Video viral yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja pria berusia (25) tahun itu mengenakan masker untuk menutupi sebagian wajahnya saat digelandang ke kantor kepolisian tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar