Berita Politik.com, Jakarta - MayjenPurnawirawan Kivlan Zen menuding Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Yudhoyono (SBY) tidak ingin Prabowo Subianto menjadi presiden. Tudingan ini disampaikan Kivlan saat menanggapi cuitan Wasekjeb Partai Demokrat, Andi Arief terkait "setan gundul". Demokrat pun membantah tudingan itu. Bahkan Demokrat menganggap Kivlan hanya mencari sensasi.
(PORKASPOKER) "Jadi Kivlan ini mungkin sedang mencari sensasi di hari tuanya, mencari sesuatu yang tidak mungkin ditemukannya," ujar Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, Jakarta, Jumat (10 Mei 2019).
AGEN POKER - Ferdinand menilai, apa yang disampaikan Kivlan merupakan sebuah bentuk kegalauan, Sebab apa yang terjadi tidak sesuai dengan ekspektasi. Namun beliau ini kan mungkin sedang galau, risau, resah, apa yang terjadi sekarang tidak sesaui ekspektasinya. Mungkin mimpinya sudah terlalu jauh. Tetapi akhirnya harus buyar," kata dia.
Untuk Dukung Penuh Prabowo Subianto
AGEN CEME - Ia menegaskan, Ketum SBY mendukung penuh Prabowo sebagai presiden perode 2019 sampai 2024. Presiden ke-6 RI itu juga sangat ingin Prabowo Subianto memenangi Pilpres 2019. Dan kami mendapat informasi dari Pak SBY semua yang disampaikan oleh Kivlan itu tidak benar.
BANDAR POKER - Terkait dengan Pilpres ini, saya tahu betul, saya tahu persis begaimana Pak SBY ingin Pak Prabowo Subianto itu menang. Namun beliau ingin mendukung Pak Prabowo Subianto sepenuhnya, tetapi apa daya Pak Prabowo Subianto sering lebih memilih melakukan hal-hal yang di luar dari apa yang disampaikan Pak SBY, tutur Ferdinand.
BANDAR CEME - Ferdinand menilai, tudingan yang disematkan Kivlan terhadap ketua umumnya itu tidak benar dan cenderung fitnah. Jadi Kivlan itu terlalu berlebih-lebih, ngigau bahkan, tidak menyampaikan sesuatu yang benar dan terkesan memfitnah Pak SBY, pungkasnya.
Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri
AGEN DOMINO - Kepolisian meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Kivlan Zen berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B 4248 RES.1.13/V/2019 tertanggal 10 Mei 2019 itu disebutkan, Kivlan diduga telah melakukan tindakan pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dan atau 15 UU No 1 Tahun 1946 dan pasal 107 Jo Pasal 87 KUHP dan Pasal 163Bis Jo pasal 107 KUHP.
BANDAR DOMINO - Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kambes Asep Adi Saputra membenarkan pihaknya telah mengirim surat itu ke Imigrasi. Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke laur negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi, jelas Asep, Jumat (10 Mei 2019).
Asep menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan surat penggilan pemeriksaan kepada Kivlan Zan pada Senin depan. Dengan penyerahan surat dilakukan di Bandara Soekarno Hatta saat Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam melalui Batam.
0 Komentar