Berita Politik.com, Jakarta - Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24 Mei 2019) malam. Permohonan dilayangkan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama anggotanya.
Dalam salinan surat permohonan sangketa hasil Pilpres 2019, terdapat 37 halaman yang membeberkan poin-poin dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang dianggap terstuktur, sistematis, dan masif (TSM), baik sebelum, saat, maupun sesudah Pemilu 2019 berjalan. AGEN POKER
Dengan Poin-poin dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang ditemukan BPN itu adalah:
1. Ketidak neteralan Aparatur Negara: Kepolisian dan Intelijen
BANDAR POKER - Menurut kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, tidak netralnya Polri terlihat saat Kepolsekan Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz, yang mengaku diperintahkan untuk menggalang dukungan kepada paslon 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, oleh Kapolres Garut.
Perinta serupa juga diberikan kepada kapolsek lainya di wilayah Garut. Dengan gugatan disebut, para kapolsek akan dimutasi jika paslon 01 kalah di wilayahnya. Masih berdasarkan salinan, kubu Prabowo Subianto mengaku masih memiliki banyak bukti keberpihakan Polri. Namun akan diungkap dalam persidangan. Tidak diungkap sekarang demi menjaga keamanan barang bukti.
Untuk ketidaknetralan Intelijen, BPN menjadikan pernyataan Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Bogor pada Sabtu 23 Juni 2018.
Dan berikut ini pernyataan SBY yang dilampirkan dalam salinan gugatan.
"Tetapi yang saya sampaikan ini cerita tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri, dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi ini oknum."
"Selama 10 tahun tentunya saya mengenal Negara RI, pemerintah, BIN, Polri, dan TNI. Selama 10 tahun itulah doktrin saya, yang saya sampaikan, Negara, Pemerintah, BIN,Polri, dan TNI netral. Karena ada dasarnya, ada kejadiannya."
Dari pertanyaan SBY tersebut akhirnya BPN Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan paslon 01, tetapi juga dengan presiden petahana yang di-back up oleh aparat Polri dan Intelijen.
2. Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakan Hukum
AGEN CEME - Menurut BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih kepaslon 02 dan tumpul ke paslon 01. Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon 02.
Dalam salinan gugatan tersebut, BPN melampirkan 10 bukti link berita yang dinilai menunjukkan perbedaan perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum selama Pilpres 2019.
3. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN
Menurut BPN tersebut, modus dengan penyalahgunaan wewenang lainya adalah dengan menggerakkan birokrasi dan sumber daya BUMN untuk mendukung pemenangan paslon 01. Di sini juga tim BPN melampirkan bukti link berita untuk mmeperkuat gugatannya.
Dengan35 link berita yang dilampirkan sebagai bukti-bukti di antaranya adalah berita Suara.com 10 April 2019 dengan berjudul "Jokowi Mndapat Dukungan Saat Hadir Silaturahmi Nasional Kepada Desa" sebagai bukti P-24, berita Politik.com 3 Maret 2019 dengan judul "ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi' sebagai bukti P-27.
4. Penyalahguaan Anggaran Belajar Negara dan Program Pemerintah
Menurut tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, paslon 01 menyalahgunakan APBN dan program pemerintah yang sifatnya materi untuk meningkatkan elektabilitas dalam Pilpres 2019. Tindakan demikian nyata-nyata bentuk vote buying dengan menggunakan anggaran negara.
Menurut BPN, sekilas ini adalah program pemerintah biasa, namun jika ditelaah lebih jauh maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya merupakan bentuk strategi pemenangan paslon 01.
5. Penyalagunaan Aggaran BUMN
Berdasarkan isi gugatan, menurut BPN, bahwasaanya BUMN dimanfaatkan pendanaannya untuk mendukung kampanye dan pemenangan paslon 01 melalui program CSR, tetapi sebenarnya mengarahkan pemilih untuk mencoblos paslon 01.
Menurut BPN, dengan program-program BUMN ini disusupi pesan-pesan untuk mendukung pasangan nomor urut 01 juga terlihat dari desain kaos-kaos perayaan gabungan HUT BUMN yang mencantumkan foto Jokowi dan pesan-pesan tertentu.
6. Pembatasan Kebebasan Media dan Pers
Menurut BPN, pemilik media diarahkan untuk memperkuat Joko Widodo-Ma'aruf Amin. Namun, hal itu membuat publik merugi karena akan mendapatkan informasi yang distorsif.
Yang dijadikan lampiran bukti oleh BPN adalah adanya pembatasan pers dalam meliput aksi reuni 212, pembatasan tayangan TV One khususnya program ILC, dan pemblokiran situs jurdil (CNN Indonesia 22 April 2019).
Menurut BPN, dalam isi gugatannya menilai bahwa ada media yang sudah nyata menjadi pendukung paslon 01, sedangkan yang lain dikekang untuk tidak bebas memberitaakan berita paslon 02.
7. Tuntutan Dari Paslon 02
BANDAR CEME - Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tututan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945
Namun, tim hukum BPN harus mengantisipasi jika bukti-bukti yang diajukan tidak diterima majelis hakim MK, sama seperti halnya saat Bawaslu memutuskan menolak laporan dugaan tindak pidana terstrukur, masif, dan sistematis (TSM) pada Pemilu 2019 yang diadukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga. Salah satu alasan penolakan adalah karena pelapor hanya membawa print out berita online. AGEN DOMINO
Dalam putusannya, ada empat poin yang menjadi alasan penolakan, mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Pertama, laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan adanya perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01. Menurut Bawaslu, laporan diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat.
"Laporan tidak didukung bukti kuat, baik berupa dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, masif (TSM) sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria seperti yang dilaporkan," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Selain alasan tersebut, Bawaslu menyebut laporan dilayangkan Tim Hukum BPN 02 dinilai tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis. Namun hal ini dikaranekan tidak adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan pelanggaran administratif yang terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019. BANDAR DOMINO
"Sehingga laporan pelapor kami nyatakan belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," jelas Ratna.
Keputusan tersebut termaktub dalam pleno Bawaslu yang tertuang dalam putusan bernomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, tertanggal 15 Mei 2019. Menurut Abhan, laporan yang dilayakan Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Sudahkah hal itu diantisipasi Tim Hukum BPN?
0 Komentar